Segera Daftarkan Kepesertaan Anggota Setelah Lulus UNAR

Bagi anggota yang telah mengikuti Ujian Amatir Negara (UNAR) segera melakukan pendaftaran kedalam Organisasi Amatir Radio Indonesa Paling lambat 30 hari setelah lulus UNAR.

Sesuai Peraturan Menteri KOMINFO No. 17 Tahun 2018 Pasal 53 bahwa Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota ORARI paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah IAR diterbitkan. dan Pasal 83 bahwa Direktur Jenderal mencabut izin apabila melanggar ketentuan Pasal 53 setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari.

Pendaftaran melalui ORARI Apps yang bisa Anda Install di HP Android Anda, bagi yang Kesulitan dalam melakukan pendaftaran bisa menghubungi Sekretariat Orari Lokal Brebes.

Terima Kasih